Kamis, 4 Juni 2026

Bahas Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran, Lapas Kelas III Kotapinang Koordinasi Dengan KPPN Rantauprapat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 8 November 2024 | 17:38 WIB
Bendahara Lapas Kotapinang Saat Koordinasi Dengan KPPN Rantauprapat
Bendahara Lapas Kotapinang Saat Koordinasi Dengan KPPN Rantauprapat

NAWACITAPOST.COM - Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas III Kotapinang, melakukan koordinasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat.

Dalam kegiatan tersebut, bendahara pengeluaran, Oktavianus Lumban Tobing mengikuti kegiatan tersebut, Kamis (08/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab seorang bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: AHF Indonesia Mengajak Negara-negara Asia untuk Memimpin Perjuangan Menuju Keadilan Kesehatan dalam WHO Pandemic Agreement

Dasar hukum tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 yang mencakup petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 yang merupakan perubahan dari PER-3/PB/2014.

Selama kordinasi, salah satu topik yang dibahas adalah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) oleh bendahara.

Setoran PNBP merupakan penerimaan keuangan yang bukan berasal dari pajak, dan penggunaan aplikasi SAKTI memudahkan bendahara dalam melaksanakan tugasnya dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 2024 Korem 032/Wbr, Gelar Doa Syukur

Selain itu, dalam koordinasi tersebut juga dibahas permasalahan terkait LPJ, terutama terkait selisih yang diperbolehkan dalam laporan pertanggungjawaban bendahara.

Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam menyusun LPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam koordinasi ini kami berfokus pada pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam menyusun LPJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku", jelas Oktavianus

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional    

Dengan berkoordinasi langsung dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, diharapkan Lapas Kelas III Kotapinang dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan di kantor Lapas.

Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengelolaan kas yang lebih baik di Lapas Kotapinang.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini