NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Sibolga kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 22 (dua puluh dua) orang warga binaan yang akan menjalani Reintegrasi Sosial, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang ini, anggota TPP menyampaikan pandangan dan pendapatnya serta nasehat dalam memberikan rekomendasi terkait pengajuan 22 orang tersebut untuk menjalani Reintegrasi Sosial.
"Kita pastikan bahwa WBP yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan sehingg layak untuk mengikuti program ini", ungkap ketua TPP.
Baca Juga: Padang Raih Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma menyampaikan bahwa, Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya”, jelasnya.
Adapun pelaksanaan sidang TPP dilaksanakan di Aula Sahardjo yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota TPP. Setelah dilakukan sidang TPP, tim akan menyampaikan hasil sidang kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk selanjutnya dilakukan penetapan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
(Humas Lasiga)