NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, kembali melaksanakan Razia atau penggeledahan di Blok A (Kamar II dan Kamar III), Blok C (Kamar XI) dan Kamar Mapenaling. Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB
Pada kegiatan tersebut, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sosialisasikan Eri Cahyadi-Armuji dan Risma-Gus Hans di Banyu Urip
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 6 buah, Sendok 4 buah, Pisau cukur 2 buah dan Botol kaca 1 buah. Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak
(Humas Lagunta)