Minggu, 19 Juli 2026

BNNP dan Polda Ungkap Penangkapan Ganja 624,507 kg

Photo Author
Nur Ukhuah Islamiah, Nawacita Post
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:55 WIB
Penangkapan Ganja 624,507 kg
Penangkapan Ganja 624,507 kg

NAWACITAPOST.COM PADANG -Gelaran konferensi pers penanganan kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Jumat, 18 Oktober 2024 dihadiri langsung oleh Kapolda Sumbar Itjen Suharyono.

Konferensi mengungkap penangkapan yang dilakukan BNNP Sumbar di Pasaman dan Tanah Datar, dengan barang bukti ganja seberat 624,507 kg dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menekankan pentingnya dukungan dari berbagai unsur Forkompinda dan masyarakat. Baca Juga: Akademisi Fakultas Hukum UNPAD Desak Pembebasan Mardani H Maming

"Selama dua tahun kami di Sumbar, banyak pengungkapan kasus berkat informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa warga Sumbar patuh pada hukum," ujarnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian ini, khususnya kepada Kepala BNN RI dan jajarannya. "Ini bukan pencapaian terakhir, tetapi bagian dari rangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba oleh BNN," ujarnya.

Keberhasilan ini, menurut Kapolda, berpotensi menghindarkan kerugian negara yang signifikan.

"Jika dihitung, kerugian negara bisa mencapai 520 triliun. Dengan lebih dari 600 kg ganja ini, kita menyelamatkan lebih dari 600 ribu generasi muda," jelasnya.

Kapolda juga telah mengeluarkan surat telegram kepada seluruh Polres untuk meningkatkan upaya pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang solid dengan BNNP.

"Ini sejalan dengan kebijakan utama dari BNN pusat dan tindak lanjut dari kebijakan Presiden. Kami akan melakukan langkah preemtif dan preventif dalam penegakan hukum," kata Kapolda.

Atas pengungkapan ini dikatakan menyelamatkan lebih dari 600 ribu generasi muda di Sumbar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ka BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala BNN Sumbar, serta berbagai tokoh masyarakat . (Er)

Editor: Nur Ukhuah Islamiah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini