Minggu, 19 Juli 2026

Menjalani Masa Pidana Dengan Religius, WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Rutin Perdalam Ilmu Agama

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:12 WIB
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Kegiatan Keagamaan
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Kegiatan Keagamaan

NAWACITAPOST.COM - Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, para warga binaan rutin mengikuti kegiatan keagamaan bersama Penyuluh Kegiatan Agama Islam Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan. Selasa, 15 Oktober 2024.

Selain sebagai tempat ibadah, Masjid juga dapat dijadikan sarana belajar dan mengajar. Bertempat di Masjid Al-Ikhlas Lapas Padangsidimpuan, puluhan WBP tampak tekun mengikuti kegiatan pembinaan berupa pengenalan huruf Hijaiyah dan pemahaman Al-Qur’an.

Erikjen Sidoarjo Silalahi, selaku Kepala Seksi Binadik menjadikan kegiatan tersebut sebagai rutinitas warga binaan dalam menjalani masa pidananya. Ia berharap dengan adanya pengajian maupun tausyiah secara langsung ini, para WBP di Lapas akan memperoleh pendidikan khusus Agama Islam.

Baca Juga: Prihatin atas Pemecatan Ipda Rudy Soik, PGI Minta Kapolri Tinjau Ulang  

Agar program pembinaan bisa lebih maksimal yang outputnya bisa dirasakan langsung oleh WBP serta diharapkan program bimbingan mental, rohani dan kepribadian WBP dapat tercapai, sehingga tujuan sistem pemasyarakatan dapat diwujudkan.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H mengatakan, berbagai kegiatan religi rutin dilaksanakan di Masjid Lapas, seperti pengajian rutin setiap pagi dan sore, sholat 5 (lima) waktu dan pendalaman ilmu agama.

Seluruh kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seluruh warga binaan, utamanya yang beragama Islam.

Baca Juga: Satu Lagi! Posko Gotong Royong PDIP Berdiri, Sosialisasikan Eri-Armuji dan Risma-Gus Hans

Target kedepan, setelah dapat membaca Al-Quran pihaknya berupaya agar salah satu warga binaan dapat belajar Hafidz Qur’an.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini