NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar IX) dan Blok C (Kamar XIII). Selasa, 24 September 2024.
Prosesnya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci.
Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Baca Juga: Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 10 buah, Sendok 2 buah, Jarum jahit 1 buah, Paku 1 buah dan Pisau cukur 3 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Pesan Kampanye Baik, Positif, Sejuk dan Damai
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan, dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisirkan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)