NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/9/2024).
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah warga binaan layak usulan mendapatkan CB, PB, dengan dipenuhinya persyaratan tertentu, baik administrasi maupun substansi.
Dalam TPP Sidang, dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan warga binaan, selama menjalani masa pidana di Lapas. Layak atau tidaknya seorang warga binaan usulan integrasi.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan bahwa, sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan di Lapas Sekayu.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pelatihan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” kata Yosef.
Sebanyak 60 orang warga binaan mengikuti kegiatan sidang TPP tersebut. Pada kesempatan itu juga, Kalapas Sekayu menyampaikan bahwa yang dilakukan masih bersifat usulan.
Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Kunjungi Pengidap Talasemia di RSUD Karawang
Sehingga, masih bisa dilakukan peninjauan kembali, apabila warga binaan tidak mematuhi tata tertib di Lapas.
"Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib. Semuanya wajib mengikuti kegiatan pelatihan. Bahwa jangan ada anggapan hal ini sudah di tahap akhir," kata Yosef.
(Humas Lapas Sekayu)