NAWACITAPOST.COM - Dengan jumlah personil 8 (Delapan) orang petugas yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui kasubsi kamtib dan Satops Patnal beserta Rupam Malam, Rupam Pagi dan CPNS melaksanakan Razia insidentil Blok A (Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar VIII) dan Blok C (Kamar XII). Jumat, 13 Agustus 2024. Pukul 20.15 s/d 21.45 WIB.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil di Blok A (Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar VIII) dan Blok C (Kamar XII) Lapas Kelas III Gunungtua. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing. Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
Baca Juga: Rapat Koordinasi CJBI, Melalui Program Kerja Sampaikan Capaian Pemprov Banten Secara Luas
(Humas Lagunta)