Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Periode, Jokowi : Taat Konstitusi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:59 WIB
Presiden memberikan sambutan pada ribuan Depala Desa yang tergabung dalam wadah APDESI, Istora Senayan Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Presiden memberikan sambutan pada ribuan Depala Desa yang tergabung dalam wadah APDESI, Istora Senayan Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Jakarta, NAWACITAPOST. COM – Ada sejumlah alasan yang akhir-akhir ini menguat, soal usulan dari berbagai kalangan untuk Jokowi menjabat tiga (3) periode sebagai Presiden.

Baca Juga : M Qadari : Masa Jabatan Presiden Bisa 3 Periode Melalui Amandemen UUD 1945


Lagi-lagi ayah kandung dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan menantu dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyatakan taat pada konstitusi.

Memang, sebenarnya pasal 7 UUD 1945 sebelum di amandemen berbunyi :Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”, setelah adanya amandemen, maka Pasal 7 tersebut berubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

-
Ketua Umum DPP  Apdesi Surta Wijaya

Yang menarik, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menyerukan dukungan terhadap Jokowi untuk tiga (3) periode.  Hal itu diucapkan Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya diikuti ribuan kepala desa yang hadir di Istora Senayan Jakarta, 30 Maret 2022 dihadapan Presiden Jokowi, Menko Marinves dan Mendagri.

Usai acara Apdesi tersebut, Jokowi ditanya media, dengan tegas menyatakan. “Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi. Itu saja.”

Jadi, jelas bahwa untuk tiga periode, Jokowi hanya taat pada konstitusi. Jika kontistusi masih menyatakan, jabatan presiden dan wakilnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Dipastikan  kakek dari Jan Ethes ini taat.

Atau sebaliknya, konstitusi di pasal 7 diamandemen dan dikembalikan kepada UUD 1945, yang berlaku 1945 -1998, yang menyatakan jabatan presiden dan wakilnya selama lima tahun dan sesudahnya  dapat dipilih kembali.

Ternyata, peluang untuk hal ini, bukan hanya berlaku buat Jokowi, tetapi SBY, dan JK bisa menjadi Capres dan Cawapres.

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini