Jumat, 5 Juni 2026

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Berikan Izin Khusus Melayat Orangtua yang Meninggal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 7 September 2024 | 18:09 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Bersama WBP yang Diberikan Izin Khusus Melayat Meninggal Orangtua
Petugas Lapas Padangsidimpuan Bersama WBP yang Diberikan Izin Khusus Melayat Meninggal Orangtua

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menuangkan hak, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan ijin khusus kepada salah seorang WBP, yang sedang mengalami kemalangan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia, Sabtu (07/09/24).

Izin pelaksanaan khusus keluar Lapas bagi Warga Binaan ini, merupakan hak warga binaan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP .

Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon menjelaskan melayat orang tua meninggal adalah salah satu hak warga binaan dengan persyaratan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Manfaatkan Sinar Matahari Pagi, WBP Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kumham Sumut Antusias setelah Senam Pagi

“Izin keluar dapat diberikan kepada WBP, untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, Pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia”, Ujar Edison.

Sesuai dengan prosedur, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain, surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang TPP, guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan.

Dalam pelaksanaannya, WBP yang melayat orang tua akan dilakukan pengawalan melekat dari petugas Lapas.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini