Jumat, 5 Juni 2026

Secara Virtual, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 2 September 2024 | 18:50 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di aula Lapas, Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon dan jajaran ikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham secara zoom, Senin (02/09/24).

Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020.

Pada sambutannya, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Asep Sutandar menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Tata Naskah Dinas, untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Dukung Tertib Administrasi dan Kinerja Optimal

“Tata Naskah Dinas diharapkan dapat menertibkan Administrasi kedinasan yang autentik terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan”, jelas Asep.

Kegiatan dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.

Dilain pihak, Kaur Umum Lapas Padangsidimpuan, Baginda Nauli Ritonga mengatakan sosialisasi ini sangat penting dalam pembuatan surat kantor.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini