NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, kembali melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I dan III), Blok B (Kamar IV dan VI) dan Blok C (Kamar XII). Minggu, 01 September 2024.
Kegiatan di laksanakan pukul 20.15 s/d Pukul 21.40 WIB dengan jumlah personil 13 (tiga belas) orang petugas.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Baca Juga: Walikota Mataram Terima 3 Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham NTB
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 18 buah, Sendok 4 buah, Pisau Cukur 2 buah, Kaca cermin 1 buah, Pemotong kuku 1 buah dan Jarum 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini, dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)