Kamis, 4 Juni 2026

Institut Sarinah Serukan Pengesahan RUU PPRT: Perjuangan Memanusiakan Perempuan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:39 WIB
Institut Sarinah bergabung dengan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi damai di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (15/8/24)  (Istimewa)
Institut Sarinah bergabung dengan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi damai di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (15/8/24) (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Di tengah hiruk-pikuk perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79, tuntutan bagi pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan hak dan martabat layak kembali mencuat.

Untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Institut Sarinah bergabung dengan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi damai di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (15/8/24) kemarin.

Massa aksi mendesak pimpinan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama tertahan di meja Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam orasinya, Dhini M dari Rampak Sarinah dengan tegas menyampaikan bahwa pimpinan DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT pada Hari Kemerdekaan ini. "Cukup sudah para PRT kehilangan kemerdekaan dan martabat mereka," tegasnya, dalam keterangan yang diterima Nawacitapost, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Manajemen MNI Bersama Dewan Juri Matangkan Persiapan Nawacita Awards 2024 untuk Apresiasi Tokoh, Lembaga, dan Perusahaan Visioner

Penundaan pengesahan RUU PPRT menimbulkan tanda tanya besar di kalangan aktivis. Padahal, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang seharusnya menjadi syarat untuk memajukan RUU ini telah dikirim sejak Mei 2023.

Endang Yuliastuti, Ketua Institut Sarinah, menyesalkan situasi ini. “Pada Maret 2023 lalu, RUU ini disetujui sebagai inisiatif DPR dan bahkan dipimpin langsung oleh Mbak Puan. Tapi setelah Surpres datang, kenapa justru dicuekin?” ujar Endang.

Menurutnya, tidak ada alasan logis untuk menunda pengesahan. Secara politik, tidak ada konflik signifikan antarfraksi yang menghalangi. Secara hukum, kekosongan peraturan terkait perlindungan PRT jelas memerlukan perhatian.

Dari segi ekonomi, keberadaan UU ini diyakini mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nasional. Sementara itu, secara sosiologis, UU PPRT justru akan memperkuat nilai gotong royong dalam masyarakat.

Baca Juga: BaraNusa: Bukan Istana, Tapi Pemerintahan Jokowi yang Kolonial

"Satu-satunya pihak yang mungkin merasa terancam adalah agen pengiriman PRT yang selama ini beroperasi secara ilegal. Apakah Ketua DPR lebih memilih melindungi mereka daripada melindungi hak-hak PRT yang mayoritas adalah perempuan miskin?" tambah Endang.

Sebagai ciri khas mereka, para aktivis Institut Sarinah mengenakan kebaya lurik saat berdemo. Mereka membawa simbol-simbol perjuangan untuk membangun karakter bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Tuntutan utama mereka adalah agar pimpinan DPR segera mengagendakan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT di paripurna mendatang. “Kemerdekaan PRT adalah bagian dari kemerdekaan Indonesia,” lanjut Dhini dalam orasi penuh semangat.

Institut Sarinah, imbuh Dhini, menekankan bahwa setiap pekerja rumah tangga berhak atas pekerjaan dan upah layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 UUD 1945. “Tidak ada kemerdekaan sejati bagi bangsa ini jika kita masih membiarkan PRT diperlakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini