Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H., bahwa di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kegiatan yang terdiri dari:
- Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
- Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
- Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
- Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
- Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
- Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,-
- Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-
Di dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 3.030.322.600,- (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
- Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
- Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
- Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
Artikel Terkait
Moel Coffee Tawarkan Kopi Nusantara Berkualitas dengan Produk Olahan Terbaik
Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PMKS, Pimpinan DPRD Rohul Minta Pemerintah Selamatkan Sungai Sumber Kehidupan Masyarakat
Era Digital Membuka Peluang Baru bagi Ekonomi, Kemenkop UKM Dorong UMKM Naik Kelas
Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024
Erick Thohir Resmikan Gedung Nawasena Mandiri Corporate University