Jumat, 5 Juni 2026

Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Desa Salita

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Desa Salita
Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka Perkara Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Desa Salita

NAWACITAPOST.COM - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka.

Mereka berempat di tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H., dalam siaran pers menjelaskan adapun identitas ke 4 tersangka tersebut yaitu: 

 

1. Nama lengkap : JAN BAGINTA BARUS

Tempat Lahir : Kabanjahe 

Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/08 Januari 1977

 

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia

Tempat tinggal : Tambak Lau Mulgab II, Berastagi

Agama : Kristen 

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : 

NIK : 3671010801770005

Baca Juga: Era Digital Membuka Peluang Baru bagi Ekonomi, Kemenkop UKM Dorong UMKM Naik Kelas

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini