NAWACITAPOST.COM, Nias Utara (01/08/2024) – Bukan rahasia lagi, akhir-akhir ini dihebohkan dengan pendistribusian kompensasi kepada masyarakat nelayan di Kabupaten Nias Utara dampak dari karamnya Kapal tangker MT. AASHI yang mengangkut bahan mentah aspal (bintumen) sebanyak ± 3.595 metrik ton tahun lalu, sehingga saat itu mengakibatkan terjadinya pencemaran air laut, dan membuat masyarakat nelayan sulit mengais rezeki.
Dengan peristiwa tersebut, pemerintah Kabupaten Nias Utara saat itu bersama DPC HNSI Kabupaten Nias Utara mengambil langkah dengan meminta pihak pemilik kapal MT. AASHI bertanggung jawab atas tumpahnya bahan mentah aspal (bintumen) di perairan laut Nias Utara, tepatnya di perairan Desa Humene Sihene’asi Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, yang mengakibatkan tercemarnya air laut.
Melalui proses yang cukup lama, akhirnya pihak pemilik kapal MT. AASHI sepakat membayar ganti rugi kepada para nelayan di Kabupaten Nias Utara yang berjumlah 3.396 orang pelaku perikanan. Besaran biaya ganti rugi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2014, tentang Kerugian lingkungan akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem, dan kerugian langsung masyarakat (dikutip dari media antaranew.com tayang pada 17/04/2023 berjudul : “ KLHK hitung kerugian lingkungan akibat tumpahan aspal di Nias Utara ”).
Setelah turunnya biaya ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat nelayan Nias Utara melalui pemerintah, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua mendelegasikan kepada 7 orang koordinator nelayan untuk mendistribusikan kepada para nelayan selaku penerima manfaat .
Dari hasil investigasi awak media dilapangan, beberapa informasi dari masyarakat nelayan yang dapat dipercaya mengatakan bahwa pembagian kompensasi kepada mereka, nominalnya bervariasi ; ada yang menerima Rp 1.000.000, ada juga menerima Rp 800.000, dan ada juga yang menerima lebih dari Rp 1 juta.
“ pembagian kompensasi kepada kami penerima manfaat, bervariasi nominalnya ; seperti saya menerima Rp 1 juta, ada juga tetangga saya hanya menerima Rp 800.000, tapi ada juga yang menerima lebih dari Rp 1 juta. Tapi anehnya, usai kami menerima uang itu, kami harus menanda tangani kwitansi kosong. Dan ketika kami menanyakan mengapa harus menanda tangani kwitansi kosong, petugas pendistribusian mengatakan bahwa tidak sempat mengisi kwitansinya karena masih banyak penerima manfaat yang masih belum di distribusikan. Jadi terpaksa kami tanda tangan, karena khawatir nanti kami tidak menerima kompensasi itu “, ujar salah seorang nelayan yang namanya enggan ditulis.
Tidak hanya itu, salah satu nama akun facebook Jhony Nazara pada postingannya tertanggal 16 Juli, ditulis bahwa ada nama penerima kompensasi yang telah tercatat pada pendataan koordinator nelayan wilayah Kecamatn Lahewa, sesungguhnya nelayan tersebut telah meninggal dunia, namun dalam daftar penerimaan kompensasi terdapat tanda tangan almarhum.
Selain dari pada itu, seseorang yang mengaku dirinya sebagai kuasa nelayan menyurati Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua untuk mempertanyakan beberapa hal, yakni :
- Berapa sebenarnya nilai rupiah bantuan kompensasi yang diterima oleh para nelayan sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak pemberi kompensasi ?
- Apa maksud petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara menyodorkan 2 (dua) lembar kwitansi kosong untuk di tandatangani oleh nelayan penerima bantuan kompensasi ?
- Mengapa ada sebagian nelayan yang menerima bantuan kompensasi dan ada sebagian nelayan tidak menerima bantuan kompensasi ?
Ketika awak media beberapa kali menjumpai Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua, di kantornya, terakhir pada Kamis (01/08/2024), namun tidak ditemui. Salah seorang staf yang ada dikantor saat ditanyakan keberadaan Kadis, ia mengatakan bahwa Kadis jarang berkantor.
“ akhir-akhir ini, pak kadis jarang berkantor, padahal banyak yang ingin bertemu dengan beliau “, ujar staf yang namanya enggan disebut.
Berbagai upaya dilakukan awak media, baik melalui selular maupun via pesan WhatsApp, juga tidak direspon.
Menanggapi hal itu, Dewan pakar LSM DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Advokat Faahakhododo Telaumbanua, SH., C.PS., C.IW menyampaikan pendapatnya : “ Sesungguhnya dana kompensasi ini harus jelas nilai besaran yang diberikan oleh pihak asuransi perusahaan, dan kemana saja pos-posnya karena ini menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat Nias Utara. Kemudian, sasaran penerima kompensasi adalah seluruh masyarakat yang benar-benar nelayan, bukan nelayan siluman, dan besarnya kompensasi yang dibagikan kepada para nelayan harus diungkap ke publik ”, ujarnya.
Ditambahkan; “ Kejadian yang sama beberapa tahun silam di laut Timor, dana kompensasinya mencapai Rp 100 trilliun. Jadi apabila besaran yang di distribusikan oleh koordinator yang 7 orang itu kepada para nelayan hanya berkisar Rp 1 jt per-nelayan dengan jumlah sebanyak 3.396 jiwa , berarti nilai anggarannya masih sekitar Rp 3,3 Miliar. Dan ini sangat mengerikan, dan diharapkan KPK segera menindak-lanjuti siapa saja yang terlibat dalam pencairan kompensasi ini “, tegas Bung Fakha .
Hingga berita ini dilansir, awak media selalu berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari berbagai narasumber dan pihak terkait