Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Buka Lowongan Magang 2024 untuk Siswa SMA, SMK, dan Mahasiswa

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:47 WIB
Gedung Kemenkum HAM.  (X)
Gedung Kemenkum HAM. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan kerja magang untuk tahun 2024. Melalui akun Instagram resmi mereka, @kemenkumhamri, pada Senin (29/7/2024), program magang ini ditujukan bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Lowongan magang ini mencakup 11 unit utama Kemenkumham serta 33 kantor wilayah yang tersebar di berbagai provinsi. Berikut adalah daftar unit utama Kemenkumham yang membuka kesempatan magang:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Ditjen Peraturan Perundang-undangan
  3. Ditjen Administrasi Hukum Umum
  4. Ditjen Pemasyarakatan
  5. Ditjen Imigrasi
  6. Ditjen Kekayaan Intelektual
  7. Ditjen Hak Asasi Manusia
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional
  10. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
  11. BPSDM Hukum dan HAM
  12. Peluang Magang di Seluruh Penjuru Nusantara

Baca Juga: Profil Tomy Winata: Dari Kuli Bangunan Hingga Raja Bisnis Indonesia

Selain unit utama, kantor wilayah Kemenkumham di 33 provinsi juga turut membuka kesempatan magang. Provinsi-provinsi tersebut antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Kepulauan Bangka Belitung
  8. Bengkulu
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. D.I Yogyakarta
  15. Jawa Timur
  16. Kalimantan Barat
  17. Kalimantan Tengah
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Selatan
  20. Bali
  21. Nusa Tenggara Barat
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tengah
  25. Sulawesi Tenggara
  26. Gorontalo
  27. Sulawesi Utara
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Kepulauan Riau
  33. Sulawesi Barat

Syarat Pendaftaran Magang

Salah satu contoh syarat magang bisa dilihat dari Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta, yang menggarisbawahi pentingnya program ini bagi mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuan dan pengalaman di bidang pemerintahan, hukum, dan HAM.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Presiden Indonesia: Dari Soekarno hingga Jokowi

Berikut adalah alur permohonan magang di Kemenkumham D.I Yogyakarta:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggung jawab paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan magang.
  2. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta.
  3. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPASTA di https://sipasta.kumhamjogja.id/, di mana pemohon harus memiliki akun SIPASTA untuk memantau proses perizinan.
  4. Permohonan harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon, serta kontak dosen pembimbing atau petugas fakultas/program studi.
  5. Permohonan akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan kepada pimpinan.
  6. Jika disetujui, pemohon dapat mengunduh surat persetujuan di SIPASTA.
    Pelaksanaan magang dapat berlangsung selama 1 hingga 3 bulan, sesuai kebijakan pimpinan terbaru.
  7. Proses ini tidak dipungut biaya, dan peserta diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.
  8. Untuk pendaftaran magang di unit utama atau kantor wilayah lainnya, pemohon dianjurkan untuk menghubungi unit kerja yang bersangkutan untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan proses magang. Permohonan dapat dikirim melalui e-mail ke unit kerja tujuan.

Baca Juga: Pakuwon Catat Marketing Sales Rp 770 Miliar di Semester I-2024

Program magang ini menjadi kesempatan berharga bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman nyata dalam lingkungan kerja Kemenkumham. Selain program dapat memperdalam pemahaman mereka tentang hukum dan HAM, serta mengembangkan keterampilan yang relevan dengan bidang studi mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda!

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini