NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua, melaksanakan Pengibaran bendera merah putih setengah tiang, di Lapangan Lapas Kelas III Gunungtua pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Pengibaran tersebut dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 25-27 Juli 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Wakil Presiden ke-sembilan Republik Indonesia, Hamzah Haz, yang telah wafat pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Sekretarian Negara No. B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tentang Pengibaran Bendera Negara setengah tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Atas penetapan Ranperda, Pelaksanaan APBD TA. 2023
Serta surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi RI No. SEK-UM.01.01-739 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Pengibaran Bendera Negara setengah tiang dan Hari Berkabung Nasional di Lingkungan Kemenkumham RI.
Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan dari seluruh jajaran Lapas Gunungtua, atas kepergian tokoh bangsa yang telah memberikan banyak kontribusi bagi negara.
“Pengibaran bendera setengah tiang adalah sebuah bentuk penghormatan kami kepada almarhum Hamzah Haz. Dengan dilaksanakannya pengibaran bendera setengah tiang, Lapas Kelas III Gunungtua mengingatkan kepada seluruh pihak akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa. Semoga beliau diberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Kalapas Gunungtua, Simson Bangun, SH.
Semoga arwah dari Bapak Hamzah Haz, diterima disisi-Nya dan para keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan. Segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkannya ke tempat yang terbaik di sisi-Nya.
(Humas Lagunta)