NAWACITAPOST.COM - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sipirok, Leo Frans Jerry Sihaloho yang mewakili Kepala Rutan, menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, menggelar pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (23/07).
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum ini dilaksanakan, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Tapanuli Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diwakili kepala Seksi PB3R Fernandus Damanik menyebut bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP. “Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti” tuturnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana merupakan tindak pidana narkotika dan lainnya merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum. beliau berharap kedepannya situasi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang senantiasa aman, tentram dan kondusif".
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbakti mengapresiasi kegiatan ini, beliau menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya melawan narkoba.
(Humas Rutasip)