NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Lapangan Apel, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Japaham Sinaga, Sosialisasikan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, Senin (1/7/2024).
Perlu diketahui, sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011, Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai Pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna Melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan Pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Kalapas menyampaikan beberapa poin penting terkait Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Yang pertama menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, mengayomi Warga Binaan Pemasyarakatan, tanggap dalam bertindak dan tangguh dalam bekerja serta bijaksana dalam bersikap.
Tak lupa juga Kalapas menyampaikan Sanksi yang dihadapi apabila dalam bertugas melanggar kode etik yang dimaksud.
Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Buka Secara Resmi Kegiatan Rapat Mediasi Dan Konsultasi Perda Kota Singkawang
“Beberapa poin diatas merupakan tameng kita dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan, tetap laksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang ada”, ujar Japaham.
Diakhir amanatnya, Kalapas Padangsidimpuan senantiasa mengajak seluruh jajaran untuk merajut kebersamaan, agar dapat memajukan organisasi dan institusi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
(Humas Lapasid)