NAWACITAPOST.COM - Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta Tim, melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, terkait Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Rabu, (19/06/2024).
Kegiatan ini dilakukan, sehubungan dengan program Kemenkumham yang dijalankan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah dan jajaran.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Serahkan Empat Sertifikat Merek ke FH Unsri
Kedatangan Tim disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Sartowali, Amd.IP., S.H., yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Freddy Sitindaon, Amd.IP., S.H.
Tim melakukan monitoring terhadap Pelayanan Hukum, seperti Pos Yankomas dan layanan integrasi yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
(Humas Lapanya)