NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut, melalui jajaran Adm. Kamtib, melakukan Perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Selasa, 11 Juni 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan, Ambri mengatakan bahwa, perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin, guna memastikan kondisi senjata tetap baik.
Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Serentak Cegah dan Tanggulangi Stunting Provinsi Banten
Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin, guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Ambri.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan, sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(Humas Lapasid)