BACA JUGA : Arahan Kakanwil (Sudjonggo) Kepada Unit Pelaksana Teknis Terkait Kebijakan PPKM Darurat
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Sek -03.UM.06.02 Tahun2021 Tentang PembentukanTim Kegiatan Sosial Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid -19) Tahun 2021 dan juga Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SEK - 14.OT.02.02 Tahun2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa - Bali dan 15 Kabupaten/Kota Di LuarJawa -Bali.
BACA JUGA : Kunjungan Kakanwil (Sudjonggo) ke Lapas Bekasi Dan Kanim Bekasi, Tinjau Layanan Di Masa Ppkm...
Perencanaan waktu pelaksanaan bakti sosial pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 09.00 WIB dan tempat pelaksanaan dibagi 2 yaitu pada tingkat pusat lapangan upacara Kemenkumham dan lokasi titik sasaran di Jabodetabek. Sedangkan pada tingkat wilayah, pada Kantor Wilayah dan Wilayah perbatasan negara.
Kegiatan pun nantinya dapat disaksikan oleh seluruh pegawai melalui link live.kemenkumham.go.id.
BACA JUGA : Kemenkum HAM Sudjonggo Apresiasi UPT Jabar Atas Ketepatan Kendalikan Covid-19
Paket bantuan yang akan diberikan berisi beras 5 kilogram, gula, susu, minyak goreng, sarden, mie instan. Sedangkan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalankan isoman akan diberikan obat-obatan, vitamin, masker dan handsanitizer.