Kamis, 4 Juni 2026

Awas!!! Penipu di Medsos Mengaku Polisi dan Pakai Seragam

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 18 Juli 2021 | 19:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - JIKA seseorang menipu lalu ditangkap. Menurut UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 378 hingga pasal 395 ancaman hukumannya 3 bulan sampai 4 tahun. Itu belum dipotong masa tahanan, berkelakuan baik di lapas, dan bayar denda.

Baca Juga : Hati-Hati Penipuan CPNS Kemenkumham



Mengacu pada KUHP terbesar. Maka maraklah para penipu di jagat media sosial (Medsos) berseliweran mencari mangsa. Tak peduli status mangsanya berpendidikan tinggi maupun tidak. Atau ada kenalan dan saudara dengan aparat kepolisian. Para penipu itu gencar melakukan tipuannya. Tak segan-segan, penipu  itu mengatas namakan aparat kepolisian yang berdinas.



Seperti penipu yang mengaku dan memakai seragam polisi  Bripka Ibrahim Bhabinkamtibmas Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, bahwa nomo HP tersebut jelas-jelas milik pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota  POLRI yang melakukan tindak kejahatan  penipuan. Modus kejahatannya menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dengan harga murah. Dengan foto profil dari media sosial.

Dimohon untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku agar segera lapor ke SPKT Polres Kepahian atau Kantor Polisi terdekat.

Yang jelas, kejadian tersebut terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Sudah banyak jatuh korban, dan sudah banyak pula para penipu yang tertangkap. Mungkin,  hukuman terlalu ringan, membuat mereka tak jera setelah keluar penjara. Artinya mereka itu melakukan penipuan lagi.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini