Minggu, 19 Juli 2026

Permenkumham 24/2021 diterbitkan, Lapas Ambon Tingkatkan Koordinasi dengan Kejari Ambon

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Minggu, 4 Juli 2021 | 01:13 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (02/07). Kedatanganya diterima langsung oleh Kepla Kejaksaan Negeri Ambon,  Dian Fris Nalle, di ruang kerjanya.


Selain silahturahmi, Kedatangan Kalapas Ambon guna melakukan koordinasi terkait diterbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.


Pada kesempatan tersebut Kalapas Ambon menyampaikan bahwa salah satu persyaratan administrasi dalam pelaksanaan permenkumham 24/2021 adalah Surat Keterangan (Suket) tidak terlibat  perkara lain yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. “Untuk itu kiranya melalui pertemuan ini kami meminta dukungan kejaksaan guna pemenuham dokumen tersebut,” pinta Saiful.


Hal tersebut direspon baik oleh Kajari Ambon, Dian Fris Nalle. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan permenkumham tersebut. “Kami mendukung dengan penuh pelaksanaan permenkumham 24/2021 dengan merespon dengan cepat permintaan surat keterangan tidak terlibat perkata lain bagi narapidana yang memperoleh Asimilasi di rumah,” Ucap Dian.


Untuk diketahui Perpanjangan kebijakan tersebut dinilai mendesak karena adanya potensi penularan COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai penanganan lanjutan, Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan asimilasi di rumah.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini