Senin, 20 Juli 2026

BPUM Salah Sasaran, Heri Gunawan : Harus Dibenahi Lagi

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 25 Juni 2021 | 11:37 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan penyaluran dana BPUM sebesar Rp1,18 triliun dinilai tidak tepat. Pasalnya sejumlah Rp 91,8 miliar dari bantuan tersebut diberikan ke 38,2 ribu nama yang sudah meninggal.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) awalnya bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro di tengah wabah Covid-19 yang merusak sel ekonomi masyarakat, namun penerapannya tidak tepat sasaran. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan bahwa penyaluran BPUM masih banyak yang harus dibenahi.

"Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut." ucap Gunawan dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021)

Gunawan menambahkan "Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut."

Baca Juga : Setelah Pesimis Dengan Pemerintah Yang Tak Sanggup Bayar Hutang, BPK Sampaikan Pelanggaran Dana PEN


Berdasarkan temuan yang diungkap BPK, ketidaktepatan penyaluran dilihat dari penerima yang tak sesuai kriteria, SK, serta mengalami duplikasi. Selain penerima bantuan adalah nama-nama yang sudah meninggal, ada pula penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.

Perlu diketahui, persyaratan untuk mendapatkan BPUM tertera dalam Pasal 4 dan 5 Permenkop UKM salah satunya warga yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Gunawan menegaskan penemuan yang telah diungkap BPK harus segera diatasi agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

"Instansi terkait harus segera merespon temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun merupakan angka yang sangat besar. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit," tegas Gunawan.

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini