Kamis, 4 Juni 2026

Terapkan Larangan Mudik, Gibran : Berlaku Juga Untuk Presiden  

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 26 April 2021 | 14:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepatuhan terhadap kebijakan serta aturan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, selalu dipatuhi dan  laksanakan dengan baik oleh Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, saat ini Gibran menjadi Wali Kota Solo. Tugas dan tanggungjawabnya, selain melaksanakan juga membuat aturan. 

Baca Juga : Temui Pimpinan Muhammadiyah Solo, Gibran Bicarakan Ini



PANUTAN dan teladan harus dikedepankan dan diutamakan oleh ayah dari Jan Ethes dan La Lembah Manah kepada warganya. Misalnya, terkait mudik lebaran 2021 dalam situasi masih pandemi corona.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi, berupa larangan mudik kepada siapa saja,  termasuk presiden. Sebagai  orang nomor satu di kota Solo, Gibran menerapkan dan memberlakukan aturan tersebut.

Gibran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang larangan mudik (22 April - 24 Mei 2021). Salah satu poinnya mengatur larangan mudik 1-17 Mei 2021. Bagi yang melanggar, diancam sanksi karantina 5 hari.

Namun, SE Nomo 067/1156 masih memberikan toleransi bagi sebagian masyarakat yang memilili kepentingan mendesak. Seperti: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan persalinan ibu hamil.

Walaupun ayahnya seorang Presiden yang masih menjabat. Gibran memberlakukan larangan mudik berlaku sama, dan Jokowi pun mentaatinya, demi kepentingan seluruh rakyat.

 








Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini