NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Sekayu, menerima kedatangan dari tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, guna melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) integrasi, Senin (6/5/2024).
PK dari Bapas Palembang melaksanakan sidang Litmas kepada 81 orang warga binaan Lapas Sekayu, yang diusulkan pengajuan hak integrasi.
Dari 81 orang tersebut, sebanyak 77 orang warga binaan disusulkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan 4 lainnya diusulkan program Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Pabar Sampaikan Beberapa Hal Penting Ini
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan program integrasinya.
“Terima kasih kepada pihak Bapas Palembang yang telah merespons dengan baik. Permintaan litmas ini untuk peningkatan program pembinaan di Lapas dan untuk percepatan warga binaan kembali ke masyarakat. Litmas merupakan salah satu prosedur yang harus diikuti oleh warga binaan," ujar Yosef.
Pelaksanaan Litmas ini merupakan proses pembinaan integrasi warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: Via Zoom, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Arahan Kadivpas Kanwil Kumham Sumut
Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(Humas Lapas Sekayu)