NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok meningkatkan langkah pencegahan peredaran barang terlarang di dalam lingkungan Rutan, melalui pelaksanaan razia rutin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Rutan Sipirok, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan warga binaan, Selasa (23/04).
Razia yang dilakukan secara berkala ini, menargetkan seluruh area hunian warga binaan, termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Innalilahi Wainnalillaihi Roji'un: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan, yang terdiri dari petugas Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kepala Subseksi Pengelolaan, Daliansyah Saragih S.Pd.I yang bertindak sebagai pimpinan tim mengatakan, Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang terlarang di Rutan Sipirok.
Lanjutnya, Razia ini adalah bagian dari langkah-langkah preventif kita, untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan proses rehabilitasi warga binaan.
Dalam pelaksanaan razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti sajam, HP dan Narkoba.
Daliansyah Saragih menambahkan bahwa, apabila ada warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan razia ini diharapkan, dapat memberikan efek jera bagi warga binaan, agar tidak mencoba-coba menyelundupkan atau memiliki barang terlarang.
Upaya ini juga menunjukkan keseriusan Rutan Sipirok, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta kesuksesan program rehabilitasi bagi warga binaan.
(Humas Rutasip)