Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sukadana Serahkan SK Remisi Khusus Kepada 169 Orang Warga Binaannya

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 10 April 2024 | 16:01 WIB
Karutan Sukadana dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus
Karutan Sukadana dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana, menggelar penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1445H kepada 169 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 3 diantaranya langsung bebas. Rabu, (10/04/2024).

Kegiatan dilaksanakan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri, serta dihadiri oleh Kepala Rutan Sukadana Abdul Aziz, Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi B, staf serta Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.

Bertempat di Aula Rutan Sukadana, Sebanyak 169 Warga Binaan mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Sebanyak 22 Pengaduan Terkait THR Di Riau

Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menyampaikan bahwa, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

“Alhamdulillah 169 orang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, dengan rincian RK I sebanyak 165 orang (pengurangan sebagian masa pidana) dan RK II 3 orang langsung bebas,” ungkap Karutan.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari. Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, telah terbit dan diterima 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kumham Sumut Serahkan Remisi Khusus Kepada 532 Orang Warga Binaan

Dalam sambutannnya, Karutan membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan, yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi Secara Simbolis

Dalam penutupnya, Karutan mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya pada yang bebas hari ini.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”pungkasnya.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini