Kamis, 4 Juni 2026

576 Orang Narapidana Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 10 April 2024 | 15:53 WIB
Kalapas Pemuda Langkat dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Kalapas Pemuda Langkat dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

NAWACITAPOST.COM - Ratusan Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Rabu (10/04).

Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 2024. Lamanya remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana, dimana mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H

Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada narapidana seluruh Indonesia sebanyak 159.557 (seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang, terdiri dari 158.343 (seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) orang narapidana dan sebanyak 1.214 (seribu dua ratus empat belas) orang Anak Binaan.

Di Lapas Pemuda Langkat sendiri, sebanyak 576 Orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Seluruh napi tersebut, mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Idul Fitri tahun ini ada 3 Orang.

Baca Juga: Sebanyak 22 Pengaduan Terkait THR Di Riau

Berikut rincian Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024 yaitu RK I 15 hari sebanyak 6 orang, 1 Bulan sebanyak 519 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 41 orang dan 2 bulan 7 orang, serta RK II 1 Bulan sebanyak 3 Orang, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Idul Fitri 2024 adalah 576 Orang.

Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang dalam Membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan, Pemberian Remisi Hari Raya Raya Idul Fitri 2024 ini, telah memenuhi Syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Press Release SK Menteri Hukum dan HAM Tentang Penyerahan RK Hari Raya Idul Fitri.

Dalam amanatnya, Bapak Kalapas mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memberikan salam saling bermaafan di Idul Fitri 1445 H ini.

Baca Juga: Anies Baswedan dan JK, Silaturahmi di Momentum Hari Lebaran

"Selamat saya ucapkan kepada warga binaan kami yang mendapatkan remisi idul fitri ini, kiranya dapat meningkatkan semangat berprilaku lebih baik dari sebelumnya, sekaligus di Idul Fitri yang berbahagia ini saya mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin" tutup Bapak Kalapas

Pemberian Remisi ini, di buat dengan Upacara secara Sederhana dengan tidak mengurangi kehidmatan acara.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini