NAWACITAPOST.COM - Pihak Kanwil Kemenkumhan Sumut laksanakan monev serta penyuluhan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Sibuhuan bagi warga binaan permasyarakatan (WBP). Pada Rabu, 03 April 2024.
Kegiatan ini dilakukan, bekerjasama dengan pihak Posbakumadin Padang Lawas (Palas).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum ini, dilakukan oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bapak Berkat Elhan Harefa.
Kegiatan penyuluhan bantuan hukum, dihadiri warga binaan permasyarakatan serta Ketua Posbakumadin Padang Lawas, Ibrahim Husein SH.
Materi penyuluhan hukum, terkait tentang tata cara mendapatkan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan permasyarakatan, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kumham Sumut, Elizama Gori SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga, SH mengatakan, dengan adanya penyuluhan bantuan hukum ini, membantu para WBP mendapat bantuan hukum dari Posbakumadin Palas.
(Humas Rutan Sibuhuan)