Minggu, 19 Juli 2026

Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 2 April 2024 | 19:58 WIB
Kalapas Lubuk Pakam dan Jajaran Saat Mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak WBP
Kalapas Lubuk Pakam dan Jajaran Saat Mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak WBP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, ikuti Sosialisasi pada Selasa, 02 April 2024.

Kegiatan yang dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah ini, dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, serta Erwendi Supriyanto (Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS).

Pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: Polri Ajak Pemudik Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Kantor Polisi

Selanjutnya, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dijelaskan disana bahwa, sejatinya SK lah yang menunggu orang bukan orang yang menunggu SK.

Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat terdapat beberapa keadaan yang perlu untuk segera dilakukan.

Adapun keadaan baru yakni : Pertama : Dalam pengajuan/keperluan asimilasi, haruslah dimintakan oleh pihak Lapas/Rutan/LPKA kepada Pihak Bapas hasil Litmas (Laporan Penelitian Kemasyarakatan), harus dimintakan 9 (Sembilan) bulan sebelum tanggal ½ (setengah) masa pidana narapidana, serta 1 bulan 15 hari sebelum 1/3 (satu pertiga) masa pidana pada anak binaan;

Baca Juga: Menjadi Mitra Keuangan Unggul: Astra Financial dan OJK Memperkuat Literasi Digital

Kedua : Untuk keperluan Pembebasan Bersyarat, pihak Lapas/Rutan/LPKA haruslah memintakan kepada pihak Bapas hasil Litmas 9 (Sembilan) bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal ½ (setengah) masa pidana; dan

Ketiga : Guna keperluan Cuti Bersyarat bagi Narapidana, Litmas dimintakan 3 (tiga) bulan sebelum 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal ½ (setengah) masa pidana. Imbuh Yasonna.

Hal yang sama disampaikan oleh Pujo Harianto (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Keadilan Restorasi Ditjen PAS). Pujo menyampaikan, tentu saja pada bagian regristrasi perlunya kerja keras yang luar biasa, mengingat pembaharuan pada Surat Edaran ini.

Baca Juga: Tapak Kebo Batik , Kadivmin Bangga Pamerkan Khas Banten Pada Fashion Show

Sebelum dilakukan sidang TPP, mohon untuk melakukan cek dan ricek beberapa kali, agar tidak terjadi kesilapan data. Saya yakin dan mempercayai, kita mampu untuk mewujudkan percepatan ini, sehingga tidak ada lagi istilah Orang menunggu SK namun SK lah yang menunggu orang. Tutup Pujo.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini