Pihak kepolisian juga meminta masyarakat mematuhi arahan petugas serta memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” sambungnya.
Kapasitas Ruang Sidang Dibatasi 80 Orang
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap persidangan tersebut, PN Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan pembatasan kapasitas pengunjung di ruang sidang maksimal 80 orang.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan, persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan demi menjaga kenyamanan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Jerat Maut Perang Rusia: 58 WNI Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” terang Kepala PN Jakarta Timur Efendi pada Selasa, 3 November 2026 lalu.
Persidangan ini menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kehadiran Jokowi, pengamanan yang melibatkan 1.200 personel gabungan, serta kedatangan massa dari berbagai kelompok menjadikan persidangan tersebut mendapat perhatian besar di tengah masyarakat.(***)
Artikel Terkait
Deretan Skandal Transaksi Dealer Resmi Otomotif 2026: Kepercayaan Konsumen Dipertaruhkan
Sebut Transfer Uang Pribadi Bebas PPN, DJP Tegaskan Pajak Digital Hanya Bidik Transaksi Luar Negeri
Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Ratusan Batang Barang Bodong
Lompatan Efisiensi Kelola Sampah Jakarta: Gubernur Pramono Anung Pukau Pemimpin Asia Pasifik
Guncang Era AI, Raksasa Promedia Group Gandeng Pascasarjana UNY Cetak SDM Media Masa Depan