NAWACITAPOST.COM - Diketahui, berdasarkan lansiran pada Media Online bahwa, setelah 25 Tahun PT Expasindo Raya kembali datang dan mengklaim lahan miliknya
Berlokasi di Jalan Nusantara KM 22 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, sementara lahan tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman lengkap dengan dokumen kepemilikan.
Dalam hal ini, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Provinsi Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Tok Agus mengatakan;
Kepolisian Wilayah Bintan harus serius dan lebih Jeli dalam menangani kasus tersebut karena menyangkut nasib Rakyat Kecil.
Maka dari itu, Tok Agus meminta kepada Polres Bintan agar segera menuntaskan kasus tersebut, dan menyeret Para Pelaku ke dalam Penjara untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya
Karena dalam hal ini, selain terindikasi adanya Mavia Tanah juga mensinyalir adanya oknum yang bermain mata pada Penerbitan Surat Surat tersebut sebelumnya” Ucap Tok Agus singkat kepada Media ini pada Hari Minggu 31/3/2024.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
(YD)
Artikel Terkait
5 Jenis Kue Ini Cocok untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2024, Nikmati Sensasi Lezat dan Lembut yang Menggoda Selera
Jangan Kelupaan! 5 Barang Pelengkap Penting Ini Sering Dilupakan Saat Lebaran, Ada Apa Saja?
Hadir Pada Bukber Yang Digelar DPC KAI ISL Nganjuk, Totok Budi Hartono KSPD: Calon Pemimpin Tidak Cukup Hanya dengan Elektabilitas dan Popularitas