Jakarta, NAWACITAPOST- Satuan Tugas COVID-19 menyatakan bahwa tempat ibadah di DKI Jakarta menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.
Menyikapi hal itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta jemaat agar beribadah secara virtual dari rumah.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengatakan pihaknya telah menyebarkan pedoman pelaksanaan ibadah saat pandemi Corona ke gereja-gereja. PGI meminta agar gereja menerapkan protokol kesehatan selama peribadatan berlangsung.
"Pertama-tama, kami sudah menyebarkan pedoman atau semacam protokol yang sangat ketat bagi gereja-gereja dalam menyelenggarakan peribadatan di gereja seturut protokol kesehatan menghadapi pandemi Corona," kata Gomar saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha 1442
Kepada jemaat, Gomar menyebut pihaknya juga mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia menyebut penerapan protokol kesehatan secara disiplin bisa mengurangi penularan virus Corona.
"Kedua, kami juga terus mengimbau seluruh gereja untuk mendidik warga mendisiplinkan diri dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru seturut dengan protokol kesehatan seraya meningkatkan sistem kekebalan tubuh warga. Kunci dari semua ini adalah disiplin," katanya.
Namun demikian, Gomar menyebut PGI menekankan kepada gereja untuk tidak terburu-buru membuka kembali dan melakukan ibadah tatap muka. Dia meminta agar peribadatan dilakukan secara virtual dari rumah karena penularan masih saja terjadi.
"Ketiga, sesungguhnya PGI menekankan kepada gereja-gereja untuk tidak terburu-buru membuka gereja dan lebih baik tetap menyelenggarakan ibadah dari rumah masing-masing secara virtual," katanya.
"PGI sangat menekankan untuk perlunya tetap di rumah karena penyebaran virus ini masih belum terkontrol sebagaimana terbukti angka kasus positif baru terus meningkat dari hari ke hari. Di lain sisi juga banyak kasus orang tanpa gejala," sambungnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:10 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:35 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:44 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:40 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 16:38 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 16:11 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 16:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:41 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:37 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:23 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 10:20 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 09:59 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 09:38 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 09:19 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 06:23 WIB