Jakarta, NAWACITAPOST- Kemenkeu mendorong keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terhadap pelaku ekonomi.
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menyebut, di dalam masa pandemi Covid-19, pelaku ultra mikro juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit.
"Di sela waktumu, Saya ingin kembali mengajak para pejuang ekonomi untuk tetap semangat," ujar Sri Mulyani seperti dikutip akun Instagram di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, pemerintah senantiasa berusaha hadir mendampingi, salah satunya melalui pembiayaan ultra mikro (UMi). "Pembiayaan UMi ini berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan sampai dengan Rp25 juta (mikro), Rp25 juta dan Rp 500 juta (ritel)," kata Sri.
Baca Juga : Prabowo Borong Kendaraan Rantis Maung 4X4
"UMi menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah. Karena usaha mikro di lapisan terbawah belum bisa difasilitasi perbankan melalui KUR (tidak bankable), maka fasilitas pembiayaan UMi dapat membantu, yaitu pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah," katanya.
Baca Juga : 2 Ruas Jalan Tol Baru Siap Dioperasikan
Sri menyebut, pemerintah menunjuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura (bekerja sama dg koperasi dan lembaga keuangan mikro), serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 hingga bulan Juli 2020, pembiayaan UMi telah membantu sebanyak 2.257.021 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia. Menariknya, mayoritas debitur adalah perempuan (93%). Ini berarti banyak perempuan yang turut menopang aktivitas ekonomi skala usaha ultra mikro.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:10 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:35 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:44 WIB