Minggu, 19 Juli 2026

Satpol-PP Sita Tabung Gas Warung Makan Buka Siang Hari

Photo Author
Putri Kartika Zebua, Nawacita Post
- Jumat, 22 Maret 2024 | 13:38 WIB
Ditertibkan petugas Satpol PP (Putri kartika zebua)
Ditertibkan petugas Satpol PP (Putri kartika zebua)

NAWACITAPOST.COM PADANG- Enam unit warung kelambu (Warkel) yang menyediakan fasilitas makan siang di tempat pada bulan Ramadan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (21/3/24) siang.

Ditertibkan petugas Satpol PP karna menyikapi keluhan masyarakat terhadap keberadaan warung makan yang beroperasi pada siang hari.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan. Hal ini mengacu pada larangan beroperasinya rumah makan, restoran, dan Bilyard pada siang hari.

Baca Juga: 7 Masjid Cantik di Jalur Pantura, Jadi Oase Ketenangan Saat Perjalanan Mudik Lebaran

Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Totalnya, ada enam warung makan yang kita tutup. Beberapa barang bukti seperti tabung gas, kursi kayu, meja, kompor gas, dan tirai telah diamankan," ungkap Eka Putra.

Eka Putra juga menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.

"Kami berharap, selama bulan Ramadan, kita dapat saling hormat menghormati dan saling menghargai, mengingat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa," katanya. (Er)

Editor: Putri Kartika Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini