Sabtu, 13 Juni 2026

7 Alasan Nusantara Awards Diakui sebagai Ajang Penghargaan Bergengsi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 10:52 WIB
Komisaris Utama Media Nawacita Indonesia (MNI) Faigiziduhu Ndruru. (MNI)
Komisaris Utama Media Nawacita Indonesia (MNI) Faigiziduhu Ndruru. (MNI)

NAWACITAPOST.COM - Media Nawacita Indonesia (MNI) akan memberkan penghargaan kepada 9 instansi terbaik sebagai penerima Nusantara Awards 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi mereka dalam memperkuat dan melestarikan budaya Nusantara.

Selain 9 instansi, penghargaan Nusantara Awards 2024 juga diberikan kepada 9 individu dan 1 sosok yang menginspirasi publik. Sehingga total ada 19 penerima Nusantara Awards tahun ini.

Komisaris Utama MNI Faigiziduhu Ndruru mengatakan, penghargaan ini diberikan secara eksklusif kepada instansi yang telah mencapai puncak prestasi dalam bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Profil Renitasari Adrian: Semangat Tebarkan Cinta Budaya Indonesia

Hal ini menjadikan penghargaan Nusantara Awards 2024 bergengsi karena hanya mengakui dan menghargai karya-karya terbaik dari instansi maupun individu yang telah berkontribusi dalam pengembangan budaya di Indonesia.

Selain itu, 7 alasan lain yang menjadikan Nusantara Awards 2024 ini bergengsi. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

7 Alasan Nusantara Awards Jadi Penghargaan Bergengsi

1. Kriteria Ketat Berbasis Jejak Digital

Penghargaan ini dipilih dengan memastikan fakta karya bisa dibuktikan melalui jejak digital. Hal ini untuk memastikan transparansi dan keaslian karya yang dinilai.

Baca Juga: Pengusaha Antusias Jadi Sponsor Nusantara Awards 2024 untuk Perkuat Budaya Nusantara

2. Proses Seleksi Tanpa Diketahui Kandidat

Proses pemilihan dilakukan tanpa diketahui terlebih dahulu oleh para kandidat. Tujuannya, untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam penilaian.

3. Satu Kesempatan Seumur Hidup

Hanya sekali kesempatan menjadi penerima penghargaan, sebagai bentuk penghormatan yang tinggi bagi para penerima.

4. Otoritas Penuh Juri

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini