Selasa, 29 September 2026

Parlemen Bongkar Skandal Hunian Mewah Lapas, Dirjenpas Sebut Tak Ada Anggaran CCTV

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 15:26 WIB
DPR RI cecar persoalan CCTV terkait klaster mewah Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman. (Dok. Ombudsman RI)
DPR RI cecar persoalan CCTV terkait klaster mewah Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman. (Dok. Ombudsman RI)

NAWACITAPOST.COM — Praktik keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menuai sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
 
Di balik hilangnya berbagai barang bernilai tinggi secara mendadak saat inspeksi berlangsung, terungkap fakta mengejutkan mengenai ketiadaan anggaran pengawasan berbasis kamera atau CCTV di sistem pemasyarakatan nasional.

Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui secara terbuka bahwa area klaster hunian yang kini memicu kontroversi publik tidak dilengkapi dengan jaringan kamera pengawas.
 

“CCTV kami pasang di area-area tertentu Bapak di blok hunian,” ujar Wisnu saat memberikan penjelasan di hadapan para anggota legislatif.

Area bertingkat fasilitas tinggi itu diklaim pihak pengelola sebagai rumah dinas pegawai serta kawasan asimilasi bagi warga binaan.
 
Namun, jajaran Komisi XIII DPR RI menilai ketiadaan sistem kamera pengawas di titik-titik krusial tersebut sebagai celah keamanan mematikan.
 
Pengawasan visual dinilai sangat krusial untuk memantau lalu lintas pergerakan orang dan masuk-keluarnya barang-barang mewah—seperti sofa, pendingin ruangan (AC), televisi, hingga kulkas—yang dilaporkan mendadak hilang tanpa jejak saat jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar kunjungan mendadak.
 

Merespons rentetan cecaran legislator, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, yang hadir mendampingi jajarannya, mengungkapkan keterbatasan mendasar yang dialami instansinya terkait infrastruktur teknologi pengawasan.

“Perlu kami sampaikan bahwa kita punya wacana dan keinginan kita sangat besar, ingin semuanya bahwa peralatan elektronik yang ada di lapas dan rutan,” ujar Mashudi.

“Namun sampai tahun ini, secara jujur kami bukan ngeles, bukan apa ya, tahun 2026 memang anggaran tidak ada,” imbuhnya.

Mashudi menegaskan bahwa keterbatasan alokasi dana tersebut menjadi tembok penghalang utama dalam merealisasikan modernisasi pengawasan, termasuk pembentukan pusat kendali terpadu (command center) di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
 

“Kami ingin juga sentral command center yang ada kita lakukan. Namun tahun 2026, secara jujur tidak ada anggaran yang besar. Ini yang menjadikan hambatan keinginan kami,” lanjutnya.

Guna menutup celah kerawanan akibat ketiadaan alokasi APBN tersebut, pimpinan lapas dan rumah tahanan (rutan) di daerah terpaksa mengambil langkah taktis mandiri agar fungsi pengawasan dasar tetap berjalan.

“Kami tidak ngeles, apa pun bentuknya. Kami masing-masing Kalapas berupaya ya kan, berupaya untuk membangun bagaimana jaringan CCTV yang ada di lapas dan rutan,” terang Mashudi.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan sarana pemantauan di lapangan akhirnya bergantung penuh pada kemampuan eksternal di tingkat tapak.
 

“Kita semuanya 2026 ada, namun ya yang dilakukan oleh Kalapas dan Rutan ya swadaya, semampunya yang ada bagaimana penempatan yang ada di tempat lapas,” sambungnya.

Rangkaian pemanggilan oleh Komisi XIII DPR RI ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilancarkan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 lalu.
 
Dalam temuan lapangannya, tim Ombudsman mengaku sempat mendapat tindakan penghalangan dari pihak internal lapas sebelum akhirnya menemukan kompleks hunian privat mewah berstandar apartemen, serta mendapati secara langsung warga binaan yang menghuni kawasan tersebut.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini