Selasa, 21 Juli 2026

Publik Bertanya-Tanya, Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Kunjung Masuk Bui?

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 20 Juli 2026 | 18:02 WIB
Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)
Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

NAWACITAPOST.COM – Sebuah tanda tanya besar kini tengah membayang di langit penegakan hukum Indonesia. Sorotan tajam publik tertuju lurus pada satu nama besar: mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Febrie Adriansyah. Meski statusnya telah resmi bergeser menjadi tersangka dalam pusaran megakorupsi, hingga detik ini, Febrie belum kunjung masuk bui.

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menjebloskan mantan pejabat terasnya sendiri ke dalam sel tahanan memicu gelombang kritik pedas. Aroma "tebang pilih" dan ketidakadilan kini mulai diembuskan oleh masyarakat dan para pengamat hukum.

Alasan Kejagung: "Baru Diperiksa Sekali"

Di tengah desakan publik yang kian memanas, pihak Korps Adhyaksa akhirnya angkat bicara. Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, berdalih bahwa proses ini masih berada di tahap awal setelah pelimpahan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Dosen UGM Diintimidasi Doxxing Usai Kritik Kementerian PU, Kampus Pasang Badan!

"Belum (ditahan), kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang dengan diplomatis saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Pusaran 3 Kasus Kakap yang Menjerat Sang Mantan Jampidsus

Publik tentu tidak lupa betapa besarnya skala perkara yang menyeret Febrie. Sang mantan jenderal penegak hukum ini tidak hanya tersandung satu kasus, melainkan tiga perkara kakap sekaligus yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis:

  • Kasus Utama: Dugaan korupsi PT Asabri, yang kini merembet ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Kasus Kedua: Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN.

  • Kasus Ketiga: Penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Dua kasus terakhir saat ini dikabarkan masih dalam tahap pengembangan intensif oleh penyidik Polri dan bersiap untuk dilimpahkan ke Kejagung.

Baca Juga: Histeris di Parlemen: Wahyudi Askar Bongkar Sisi Gelap MBG, Sebut Terbesar Sekaligus Terkorup di Dunia!

Pakar Hukum Menjerit: "Ini Keputusan Tebang Pilih!"

Langkah "lembut" Kejagung terhadap Febrie Adriansyah langsung memicu reaksi keras dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sikap Kejagung sangat mencederai rasa keadilan sosiologis di masyarakat. Menurutnya, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya membuat Kejagung bertindak lebih tegas, bukan sebaliknya.

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih! Karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tapi Febrie tidak ditahan. Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," tegas Fickar dengan nada getir, Senin (20/7/2026).

Fickar mencemaskan bahwa kelonggaran ini memberikan celah berbahaya bagi tersangka untuk mengulur-ulur waktu, berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga menekan saksi-saksi lain. Ia mendesak agar Kejagung segera melakukan upaya paksa penahanan.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini