"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya. Namun, hal (belum ditahannya Febrie) ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Gara-Gara Baju Telat, Oknum Penjahit di Bali Viral Usai Lontarkan Makian dan Ancaman
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas jika berhadapan dengan "orang dalam"? Ataukah penahanan Febrie Adriansyah hanya tinggal menunggu waktu? Publik terus mengawal dan menagih janji keadilan.(***)
Artikel Terkait
Debat Sengit Kepala Bakom RI vs BEM UI: Sengkarut Anggaran Pendidikan di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Tragedi Adonara Membara Lagi: Satu Pemuda Tewas, Tiga Kritis dalam Bentrok Berdarah
Dua Nyawa Pelajar Melayang di Atas Rel, Di Mana Gubernur Lampung dan PT KAI?
Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Nyawa Dipertaruhkan dalam Hitungan Mundur 4 Hari!
Guncang DPR! Aliansi Ibu Indonesia Mengamuk: Program Makan Bergizi Gratis Hina Ilmu Pengetahuan dan Kaum Perempuan!