Selasa, 16 Juni 2026

Apresiasi Kinerja Pegawai, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 10:37 WIB
Kalapas Sibolga Bersama Pegawai Teladan Penerima Penghargaan
Kalapas Sibolga Bersama Pegawai Teladan Penerima Penghargaan

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 3 (tiga) orang pegawai teladan, periode triwulan pertama bertempat di halaman kantor Lapas Sibolga, Senin (04/03/2024).

Pemberian penghargaan pegawai teladan ini, diserahkan langsung oleh Kalapas Sibolga Indra Kesuma.

Petugas yang mendapatkan predikat pegawai teladan periode ini antara lain Joky Harianto Siallagan (Kasubsi Keamanan), Amin Gamal Siregar (Kaur Kepegawaian dan Keuangan) dan Andi Manalu (Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib).

Baca Juga: Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Penuh Keceriaan

Kriteria penilaian mencakup produktivitas kerja, pelaksanaan tugas sesuai SOP, integritas selama melaksanakan pekerjaan serta sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas.

Dalam amanatnya, Kalapas Sibolga menyampaikan bahwa pemberian reward merupakan apresiasi organisasi terhadap pegawai, atas dedikasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Hal ini juga merupakan bagian dari area perubahan Zona Integritas, dalam penataan sistem manajemen sumber daya manusia.

Baca Juga: Hidden Gem di Bali, Intip Pesona Pantai Tanah Barak yang Hadirkan Keindahan Alam Hingga Tebing Estetik yang Memukau

Kalapas menyampaikan, Selamat kepada petugas yang mendapatkan penghargaan, semoga hal ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, serta menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja.

"Kepada seluruh petugas agar menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan organisasi maupun diri sendiri, karena selain reward kita juga akan memberikan punishment apabila terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran”, tutup Kalapas.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini