Minggu, 12 Juli 2026

Razia Hunian Warga Binaan, Kalapas Gunungtua : Untuk Memberantas Barang Larangan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:18 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Setelah Kegiatan Razia
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Setelah Kegiatan Razia

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua Kanwil Ditjenpas Sumut kembali melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan di blok hunian warga binaan. Jumat, 22 Mei 2026.

Dengan beranggotakan 13 (tiga belas) orang personil, razia ini dipimpin langsung oleh Kalapas Gunungtua dan didampingi Kasubsi Kamtib, Rupam Malam, dan CPNS, melaksanakan razia insidentil pada Blok A.H.Nasution (Kamar III) dan Blok Saharjo (Kamar XII).

Pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.

Baca Juga: Terus Berinovasi, Polresta Sidoarjo Terima 4 Piala Penghargaan Digital Innovation Awards 2026

Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 4 buah, Pisau Cukur 1 buah, Pulpen 3 buah, Spidol 2 buah, Paku 1 buah, Tali 3 utas, Benang 1 gulung, dan Kartu Domino 1 set.

Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.

Kalapas menerangkan bahwa, kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".

Baca Juga: Cetak Operator Bersertifikat, Sriwijaya Training Center Siapkan Lulusan Langsung Kerja

"Kegiatan ini bertujuan untuk, meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif", katanya.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini