Jumat, 5 Juni 2026

37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Bersiap untuk Pilkada Serentak 27 November 2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 06:05 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Istimewa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Istimewa)

Baca Juga: Utak-atik Perebutan 8 Kursi DPRD Jawa Timur di Dapil Jatim 1 Surabaya

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: AMI Gelar Aksi di Bawaslu Surabaya, Komisioner disumpah dibawah Al-Quran

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini