Kamis, 4 Juni 2026

Update Kasus Penusukan Terhadap Wiranto

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 27 Februari 2020 | 22:25 WIB
Jakarta, NAWACITA- Kasus penusukan terhadap Wiranto tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan sidang tersangka penusukan Wiranto akan di langsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, guna untuk melancarkan ketertiban sidang.

"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Perkara dengan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang merupakan anggota JAD Bekasi dan bekas anggota JAD Kediri di Jawa Timur itu disebutnya merupakan kasus yang menarik perhatian khalayak.

Baca Juga : Ketua DPR RI Lantik Pengganti Yasonna Laoly


Untuk itu, diharapkan saksi perkara itu nantinya lebih bebas dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun jadwal persidangan akan tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Kasus itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Khusus Antiteror 88 meski penusukan terhadap Wiranto terjadi di tengah kunjungan kerja di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10-10-2019).

Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini