NAWACITAPOST.COM - Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Jajaran Petugas Lapas Kotapinang lakukan Penggeledahan kamar 04 blok B Warga Binaan. Senin, 13 April 2026.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 08 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Baca Juga: Perkuat Disiplin dan Pengawasan, Apel Pagi Bapas Muara Teweh Tegaskan Peran SATOPS PATNAL
Adapun Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 03 (Tiga) Buah, Kawat besi 01 (satu) Buah, Kaca 01 (Satu) Buah, Kayu runcing 01 (Satu) Buah, dan Kabel Elektronik 01 (satu) buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Dimana, Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)