Kamis, 4 Juni 2026

Bapas Muara Teweh Serahkan Surat Pengakhiran Bimbingan, Apresiasi Kepatuhan Klien

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:09 WIB
Petugas Bapas Muara Teweh Saat Serahkan Surat Pengakhiran Bimbingan kepada Klien
Petugas Bapas Muara Teweh Saat Serahkan Surat Pengakhiran Bimbingan kepada Klien

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan penyerahan Surat Pengakhiran Bimbingan kepada klien pemasyarakatan yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembimbingan dengan baik. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan klien selama menjalani masa reintegrasi sosial. Selasa, 31 Maret 2026.

Penyerahan surat tersebut menandai berakhirnya masa pembimbingan yang telah dijalani klien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan setelah melalui evaluasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap tingkat kepatuhan serta perkembangan perilaku klien selama masa pembimbingan.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan pembimbingan telah dilalui secara lengkap dan sesuai prosedur. Klien yang menerima surat pengakhiran diharapkan dapat mempertahankan sikap positif serta terus beradaptasi dengan lingkungan sosial secara mandiri.

Baca Juga: Hakim Pengawas dan Pengamat Laksanakan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Rutan Rantau

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa penyerahan surat ini merupakan bagian dari proses akhir pembimbingan yang penting. “Pengakhiran bimbingan bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi awal bagi klien untuk membuktikan bahwa mereka mampu hidup mandiri dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh menegaskan komitmennya dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini