Kamis, 4 Juni 2026

Sinergi KUHP Baru Diperkuat, Kadis Dinsos Murung Raya Koordinasi ke Bapas Muara Teweh

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 30 Maret 2026 | 18:22 WIB
Kabapas Muara Teweh Bersama Kadinsos Murung Raya
Kabapas Muara Teweh Bersama Kadinsos Murung Raya

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh menerima kunjungan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya dalam rangka koordinasi implementasi KUHP baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, terukur, dan berorientasi pada pemulihan. Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara komprehensif peran dan fungsi masing-masing pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Bapas berperan dalam pembimbingan dan pengawasan klien, sementara Dinas Sosial berkontribusi dalam penyediaan program dan kegiatan sosial yang dapat dijalankan oleh klien sebagai bentuk pelaksanaan putusan pidana. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kerja yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain kegiatan koordinasi, agenda juga dirangkaikan dengan pendampingan pengambilan Surat Pengakhiran Bimbingan Pidana Kerja Sosial atas nama Danda Hermawan. Proses tersebut menandai bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Gelar Bazar dan Hiburan Rakyat di Monumen Nasional, Ratusan Ribu Warga Antusias

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung implementasi KUHP baru. “Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan sinergi yang kuat antara Bapas dan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial. Melalui koordinasi ini, kami optimis pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif, baik bagi klien maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Bapas Muara Teweh dan Dinas Sosial Murung Raya semakin solid dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya pada pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih akuntabel, efektif, serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini