NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lapas Kelas III Kotapinang kembali melakukan penggeledahan Kamar 06 blok A Warga Binaan. Rabu, 18 Maret 2026.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.15 WIB s/d selesai, dengan personil 07 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Staf Kamtib, Regu Pengamanan piket dengan CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Baca Juga: Srikandi Repnas Jatim Buktikan Eksistensi Lewat Aksi Nyata di Ramadan
Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok 02 (dua) Buah, paku 01 (Satu) Buah, pingset 01 (satu) buah, Pisau 01 (satu) buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Dimana, barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)